Shahih Bukhari Hadits 1857 - Puasa Nazar Hari Raya

Hukum Puasa Nazar yang Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Adha

Shahih BukhariNomor Hadis 1857

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَقَالَ رَجُلٌ نَذَرَ أَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَالَ أَظُنُّهُ قَالَ الِاثْنَيْنِ فَوَافَقَ ذَلِكَ يَوْمَ عِيدٍ فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ أَمَرَ اللَّهُ بِوَفَاءِ النَّذْرِ وَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ هَذَا الْيَوْمِ

Ziyad bin Jubair Diriwayatkan dari:

Datang seorang laki-laki kepada Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma lalu berkata: "Ada seorang yang bernadzar akan melaksanakan puasa pada suatu hari." Aku menduga dia berkata: "hari Senin, lalu hari yang dinadzarkan itu bertepatan dengan hari Raya 'Ied". Maka Ibnu 'Umar berkata: "Allah telah memerintahkan untuk menunaikan nadzar dan melarang berpuasa pada hari raya ini."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nazar untuk berbuat ketaatan wajib ditunaikan, namun tidak boleh melanggar aturan larangan syariat lainnya.
  • Larangan berpuasa di hari raya lebih diutamakan, sehingga puasa nazar di hari tersebut tidak sah.
  • Orang yang nazarnya jatuh di hari raya wajib menggantinya (mengqadha) pada hari yang diperbolehkan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami