Shahih Bukhari Hadits 1991 - Penjelasan Ibnu Abbas tentang Menjual Makanan Sebelum Diterima
Larangan Menjual Makanan yang Belum Sepenuhnya Diterima
Shahih Bukhari : 1991
Shahih BukhariNomor Hadis 1991
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ الَّذِي حَفِظْنَاهُ مِنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ أَمَّا الَّذِي نَهَى عَنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الطَّعَامُ أَنْ يُبَاعَ حَتَّى يُقْبَضَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَلَا أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا مِثْلَهُ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah makanan yang dijual kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah)." Ibnu 'Abbas berkata: "Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti itu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menjual makanan yang belum resmi kita pegang dan terima.
- Menurut pendapat Ibnu Abbas, aturan kehati-hatian ini juga bisa diterapkan pada barang selain makanan.
- Agama sangat menjaga kelancaran transaksi dagang agar tidak ada perselisihan di kemudian hari.
