Shahih Bukhari Hadits 1992 - Kewajiban Menerima Hak Secara Penuh dalam Jual Beli Makanan
Pentingnya Menerima Barang Dagangan Secara Sempurna
Shahih Bukhari : 1992
Shahih BukhariNomor Hadis 1992
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ زَادَ إِسْمَاعِيلُ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna."[Isma'il] menambahkan: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada ditangannya secara sah)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Barang dagangan berupa makanan wajib diterima secara utuh sebelum ditawarkan ke pihak lain.
- Aturan ini membantu memastikan kepastian hak milik sebelum terjadi transaksi lanjutan.
- Menjual barang yang belum dikuasai fisiknya bisa memicu kerugian atau kebohongan.
