Shahih Bukhari Hadits 1989 - Larangan Menjual Makanan Sebelum Diterima
Larangan Menjual Makanan Sebelum Diterima Sepenuhnya
Shahih Bukhari : 1989
Shahih BukhariNomor Hadis 1989
حَدَّثَنِي أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada ditangannya secara sah)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pastikan barang yang kita beli sudah ada di tangan sebelum menjualnya ke orang lain.
- Aturan ini mencegah potensi penipuan dan kerugian dalam transaksi jual beli.
- Islam mengajarkan kita untuk selalu memastikan kejelasan barang saat melakukan akad dagang.
