Shahih Bukhari Hadits 1989 - Larangan Menjual Makanan Sebelum Diterima

Larangan Menjual Makanan Sebelum Diterima Sepenuhnya

Shahih BukhariNomor Hadis 1989

حَدَّثَنِي أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia memegangnya (berada ditangannya secara sah)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pastikan barang yang kita beli sudah ada di tangan sebelum menjualnya ke orang lain.
  • Aturan ini mencegah potensi penipuan dan kerugian dalam transaksi jual beli.
  • Islam mengajarkan kita untuk selalu memastikan kejelasan barang saat melakukan akad dagang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami