Shahih Bukhari Hadits 1988 - Larangan Riba Nasi'ah
Bahaya Terselubung di Balik Penundaan Barang Dagangan
Shahih Bukhari : 1988
Shahih BukhariNomor Hadis 1988
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَبِيعَ الرَّجُلُ طَعَامًا حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ ذَاكَ قَالَ ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ { مُرْجَئُونَ } مُؤَخَّرُونَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan (yang dibelinya) hingga telah menjadi miliknya secara sah. Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas: "Bagaimana maksudnya?" Dia menjawab: "Hal itu bila dirham dengan dirham dan pembayaran makanannya ditangguhkan."Abu 'Abdullah (Al Bukhariy) berkata: Murja-una maknanya sama dengan mu-akhkharuuna, artinya ditangguhkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pertukaran barang tertunda yang disertai unsur uang bisa menjerumuskan pada praktik riba.
- Islam mewajibkan transparansi penuh agar pembeli tidak dirugikan oleh penundaan barang.
- Larangan transaksi lanjutan sebelum terima fisik adalah upaya pencegahan penipuan akad.
