Shahih Bukhari Hadits 1987 - Ketegasan Pasar
Hukuman Bagi Tengkulak Liar di Zaman Rasulullah
Shahih Bukhari : 1987
Shahih BukhariNomor Hadis 1987
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ رَأَيْتُ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ الطَّعَامَ مُجَازَفَةً يُضْرَبُونَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Awza'iy] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] dari bapaknya radliyallahu 'anhu berkata:"Aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan dipukul bila menjualnya kembali, hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut mereka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemerintah atau pengawas pasar berhak menindak tegas pedagang yang melanggar aturan.
- Pembelian borongan tanpa takaran dilarang dijual kembali di lokasi yang sama saat itu juga.
- Ketertiban pasar harus ditegakkan untuk meminimalisir praktik tengkulak liar.
