Shahih Bukhari Hadits 1980 - Aturan Barang Dagangan
Syarat Utama Menjual Kembali Barang yang Sudah Dibeli
Shahih Bukhari : 1980
Shahih BukhariNomor Hadis 1980
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُمَرَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَشْتَرُونَ الطَّعَامَ مِنْ الرُّكْبَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَبْعَثُ عَلَيْهِمْ مَنْ يَمْنَعُهُمْ أَنْ يَبِيعُوهُ حَيْثُ اشْتَرَوْهُ حَتَّى يَنْقُلُوهُ حَيْثُ يُبَاعُ الطَّعَامُ قَالَ وَحَدَّثَنَا ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَاعَ الطَّعَامُ إِذَا اشْتَرَاهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Sudah menjadi kebiasaan di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mereka membeli makanan dari hewan-hewan pengangkut dagangan, kemudian datanglah kepada mereka seseorang yang melarang mereka menjual dagangannya di tempat mereka membeli, hingga mereka pindahkan ditempat makanan biasa dijual.Berkata (Nafi'): Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma yang berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang menjual makanan yang sudah dibeli hingga telah menjadi haknya secara sempurna.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Penjual dilarang menawarkan barang yang belum ia terima dan kuasai secara utuh.
- Memindahkan barang dari tempat pembelian awal wajib dilakukan sebelum dijual lagi.
- Aturan ini berfungsi menutup celah spekulasi harga yang merugikan pembeli akhir.
