Shahih Bukhari Hadits 1982 - Kepemilikan Barang
Jangan Jual Barang yang Belum Kamu Pegang Fisiknya
Shahih Bukhari : 1982
Shahih BukhariNomor Hadis 1982
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memiliki barang secara fisik adalah syarat mutlak sebelum barang tersebut dijual kembali.
- Menjual sesuatu yang belum menjadi hak milik penuh dilarang keras dalam hukum Islam.
- Kejelasan kepemilikan sangat diutamakan demi menghindari sengketa antar pedagang.
