Shahih Bukhari Hadits 1982 - Kepemilikan Barang

Jangan Jual Barang yang Belum Kamu Pegang Fisiknya

Shahih BukhariNomor Hadis 1982

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Memiliki barang secara fisik adalah syarat mutlak sebelum barang tersebut dijual kembali.
  • Menjual sesuatu yang belum menjadi hak milik penuh dilarang keras dalam hukum Islam.
  • Kejelasan kepemilikan sangat diutamakan demi menghindari sengketa antar pedagang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami