Shahih Bukhari Hadits 1993 - Aturan Memindahkan Barang Borongan Sebelum Dijual Kembali
Ketentuan Memindahkan Barang Borongan Sebelum Dijual Kembali
Shahih Bukhari : 1993
Shahih BukhariNomor Hadis 1993
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّاسَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْتَاعُونَ جِزَافًا يَعْنِي الطَّعَامَ يُضْرَبُونَ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِمْ حَتَّى يُؤْوُوهُ إِلَى رِحَالِهِمْ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Sungguh aku melihat orang-orang yang membeli makanan yang tanpa ditimbang di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan dipukul bila menjualnya kembali di tempat membelinya hingga mereka mengangkutnya kepada kendaraan angkut mereka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Barang yang dibeli secara borongan (jizaf) harus dipindahkan terlebih dahulu dari lokasi penjual asli.
- Dilarang berjualan di lokasi yang sama persis saat kita baru saja menyelesaikan transaksi beli.
- Ketegasan pengawasan pasar diperbolehkan untuk menjaga keadilan dan mencegah praktik terlarang.
