Shahih Bukhari Hadits 1896 - I'tikaf Istihadhah

Bolehkah Wanita Istihadhah Mengikuti I'tikaf di Masjid?

Shahih BukhariNomor Hadis 1896

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اعْتَكَفَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ مُسْتَحَاضَةٌ فَكَانَتْ تَرَى الْحُمْرَةَ وَالصُّفْرَةَ فَرُبَّمَا وَضَعْنَا الطَّسْتَ تَحْتَهَا وَهِيَ تُصَلِّي

Aisyah Diriwayatkan dari:

Ada seorang dari isteri-isteri Beliau yang ikut beri'tikaf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan mengalami istihadlah. 'Aisyah radliyallahu 'anha melihat ada darah berwarna merah dan kekuningan sedangkan di bawahnya diletakkan baskom sementara dia mengerjakan shalat.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Wanita yang mengalami istihadhah hukumnya tetap wajib shalat dan boleh beri'tikaf.
  • Istihadhah berbeda dengan haid, sehingga tidak melarang seseorang dari memasuki dan berdiam di masjid.
  • Pentingnya mengambil langkah pencegahan, seperti menggunakan penampung, agar lingkungan masjid tetap bersih dari najis.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami