Shahih Bukhari Hadits 2037 - Larangan Muzabanah dan Muhaqalah

Hadits Larangan Berdagang dengan Sistem Muzabanah dan Muhaqalah

Shahih BukhariNomor Hadis 2037

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ مَوْلَى ابْنِ أَبِي أَحْمَدَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ فِي رُءُوسِ النَّخْلِ

Abu Sa'id Al Khudriy Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muzaabanah dan Al Muhaqalah. Al Muzaabanah adalah membeli kurma masak dengan kurma basah yang masih berada di pohon.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi melarang keras transaksi jual beli dengan sistem muzaabanah dan muhaqalah di pasar atau kebun.
  • Membayar kurma kering dengan kurma basah yang belum dipetik sangat dihindari karena takarannya belum jelas.
  • Jual beli dalam Islam selalu mengutamakan timbangan dan takaran yang transparan tanpa ada keraguan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami