Shahih Bukhari Hadits 2038 - Mencegah Penipuan dalam Jual Beli Tani

Larangan Nabi Terhadap Transaksi Muhaqalah dan Muzabanah

Shahih BukhariNomor Hadis 2038

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muhaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum) dan Al Muzabanah (jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma yang sudah dipetik).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Muhaqalah dilarang karena menukar gandum yang masih di tangkai dengan gandum bersih berisiko tidak adil.
  • Muzabanah dilarang untuk menghindari jual beli kurma di pohon yang jumlah dan beratnya belum pasti.
  • Agama Islam selalu mencegah umatnya dari kerugian finansial akibat menebak-nebak takaran saat bertransaksi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami