Shahih Bukhari Hadits 2038 - Mencegah Penipuan dalam Jual Beli Tani
Larangan Nabi Terhadap Transaksi Muhaqalah dan Muzabanah
Shahih Bukhari : 2038
Shahih BukhariNomor Hadis 2038
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Al Muhaqalah (jual beli buah yang masih ditangkai dengan gandum) dan Al Muzabanah (jual beli kurma yang masih dipohon dengan kurma yang sudah dipetik).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Muhaqalah dilarang karena menukar gandum yang masih di tangkai dengan gandum bersih berisiko tidak adil.
- Muzabanah dilarang untuk menghindari jual beli kurma di pohon yang jumlah dan beratnya belum pasti.
- Agama Islam selalu mencegah umatnya dari kerugian finansial akibat menebak-nebak takaran saat bertransaksi.
