Shahih Bukhari Hadits 2039 - Keringanan Sistem Jual Beli Ariyyah
Keringanan Khusus dalam Jual Beli Ariyyah dengan Cara Taksiran
Shahih Bukhari : 2039
Shahih BukhariNomor Hadis 2039
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْخَصَ لِصَاحِبِ الْعَرِيَّةِ أَنْ يَبِيعَهَا بِخَرْصِهَا
Zaid bin Tsabit Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi kelonggaran bagi pemilik 'Ariyyah untuk menjualnya dengan taksiran.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sistem ariyyah adalah pengecualian yang diizinkan langsung oleh Rasulullah untuk kemudahan umat.
- Dalam sistem ariyyah, diperbolehkan menaksir jumlah buah untuk ditransaksikan tanpa perlu ditimbang detail.
- Keringanan ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak kaku dan memberikan solusi atas kebutuhan masyarakat.
