Shahih Bukhari Hadits 2040 - Syarat Kematangan Buah Sebelum Dijual

Larangan Jual Beli Buah di Pohon Sebelum Tampak Matang

Shahih BukhariNomor Hadis 2040

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ وَأَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَطِيبَ وَلَا يُبَاعُ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَّا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ إِلَّا الْعَرَايَا

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah (dari pohon) kecuali telah nampak baiknya dan tidak boleh dijual sesuatupun darinya kecuali dengan dinar dan dirham kecuali 'ariyyah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Buah tidak boleh dijual jika belum terlihat kondisinya mulai membaik atau mendekati matang.
  • Pembayaran hasil kebun harus menggunakan mata uang sah (dinar dan dirham) agar nilainya jelas.
  • Keringanan khusus tetap berlaku untuk jual beli dengan skema ariyyah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami