Shahih Bukhari Hadits 1926 - Menggadaikan Barang

Hukum Menggadaikan Barang Menurut Islam

Shahih BukhariNomor Hadis 1926

حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ ذَكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ فِي السَّلَمِ فَقَالَ حَدَّثَنِي الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Al A'masy Diriwayatkan dari:

Kami membicarakan tentang gadai dalam jual beli kredit (Salam) di hadapan [Ibrahim] maka dia berkata: telah menceritakan kepada saya [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi yang akan dibayar Beliau pada waktu tertentu di kemudian hari dan Beliau menjaminkannya (gadai) dengan baju besi.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Boleh melakukan jual beli secara kredit atau berhutang selama waktu pelunasannya sudah disepakati di awal.
  • Menjaminkan suatu barang berharga saat berhutang adalah hal yang disyariatkan untuk menjaga kepercayaan antar pihak.
  • Islam memperbolehkan umatnya untuk melakukan transaksi jual beli dengan orang di luar Islam, seperti orang Yahudi, asalkan barang dan aturannya halal.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami