Shahih Bukhari Hadits 1944 - Transaksi Haram
Larangan Tegas Menerima Penghasilan dari Pekerjaan Haram
Shahih Bukhari : 1944
Shahih BukhariNomor Hadis 1944
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ رَأَيْتُ أَبِي اشْتَرَى عَبْدًا حَجَّامًا فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
'Aun bin Abu Juhaifah Diriwayatkan dari:
Aku melihat [bapakku] membeli seorang budak sebagai tukang bekam lalu aku tanyakan kepadanya maka dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang harga (uang hasil jual beli) anjing, darah dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan yang meminjam riba serta melaknat pembuat patung."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Uang hasil penjualan anjing dan perdagangan darah dilarang keras untuk dinikmati oleh seorang Muslim.
- Praktik membuat tato maupun meminta tubuh ditato adalah perbuatan yang dilarang beserta penghasilannya.
- Siapapun yang terlibat dalam jaringan riba, baik peminjam maupun pemberi pinjaman, mendapatkan laknat yang sangat berat.
