Shahih Bukhari Hadits 1956 - Berdagang di Musim Haji

Hukum Berdagang di Musim Haji Menurut Penjelasan Ibnu Abbas

Shahih BukhariNomor Hadis 1956

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَتْ عُكَاظٌ وَمَجَنَّةُ وَذُو الْمَجَازِ أَسْوَاقًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَلَمَّا كَانَ الْإِسْلَامُ تَأَثَّمُوا مِنْ التِّجَارَةِ فِيهَا فَأَنْزَلَ اللَّهُ { لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ } فِي مَوَاسِمِ الْحَجِّ قَرَأَ ابْنُ عَبَّاسٍ كَذَا

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

'Ukazh, Majannah dan Dzul Majaz adalah nama-nama pasar di zaman Jahiliyyah. Ketika Islam datang mereka seakan merasa berdosa bila tetap berdagang di pasar-pasar tersebut.Maka Allah menurunkan ayat {LAISA 'ALAIKUM JUNAAHUN AN TABTAGHUU FADHLAN MIN RABBIKUM} (Tidak ada dosa bagi kalian jika mencari karunia rizqi Rabb kalian). (Al Baqarah: 198)Ini dilakukan selama musim hajji, menurut pendapat Ibnu 'Abbas.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Islam adalah agama yang memudahkan umatnya dan tidak melarang mereka untuk mencari rezeki yang halal kapan saja.
  • Berdagang atau melakukan urusan bisnis saat melaksanakan ibadah haji hukumnya diperbolehkan dan sama sekali bukan sebuah dosa.
  • Menggabungkan niat ibadah wajib dengan urusan mencari nafkah yang halal diperbolehkan selama tidak melalaikan tata cara ibadah tersebut.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami