Shahih Bukhari Hadits 1958 - Harta Rampasan Menjadi Aset Kebun

Cara Cerdas Abu Qatadah Mengelola Harta Rampasan Perang

Shahih BukhariNomor Hadis 1958

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عُمَرَ بْنِ كَثِيرِ بْنِ أَفْلَحَ عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ مَوْلَى أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ حُنَيْنٍ فَأَعْطَاهُ يَعْنِي دِرْعًا فَبِعْتُ الدِّرْعَ فَابْتَعْتُ بِهِ مَخْرَفًا فِي بَنِي سَلِمَةَ فَإِنَّهُ لَأَوَّلُ مَالٍ تَأَثَّلْتُهُ فِي الْإِسْلَامِ

Abu Qatadah Diriwayatkan dari:

Kami pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada tahun perang Hunain, lalu Beliau memberiku baju besi. Kemudian baju besi itu aku jual lalu uangnya aku gunakan untuk membeli sebuah kebun di kampung Bani Salamah. Maka kebun itulah yang kemudian menjadi harta pertamaku (modal awal) dalam Islam.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan bagi seorang peserta perang untuk memperjualbelikan barang yang ia dapatkan dari hasil pembagian ghanimah secara sah.
  • Menganjurkan umat Islam untuk cerdas dalam mengelola keuangan, seperti mengubah barang tak terpakai menjadi aset produktif (kebun).
  • Harta rampasan dari peperangan yang sah adalah rezeki halal yang dikaruniakan Allah kepada kaum muslimin.
  • Memiliki harta pribadi berupa lahan atau kebun sangat dianjurkan untuk menjamin kestabilan ekonomi di masa depan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami