Shahih Bukhari Hadits 1962 - Larangan Baju Sutra Bagi Pria
Hadits Nabi Melarang Umar Bin Khattab Memakai Baju Sutra
Shahih Bukhari : 1962
Shahih BukhariNomor Hadis 1962
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ حَفْصٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِحُلَّةِ حَرِيرٍ أَوْ سِيَرَاءَ فَرَآهَا عَلَيْهِ فَقَالَ إِنِّي لَمْ أُرْسِلْ بِهَا إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا إِنَّمَا يَلْبَسُهَا مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ إِنَّمَا بَعَثْتُ إِلَيْكَ لِتَسْتَمْتِعَ بِهَا يَعْنِي تَبِيعَهَا
Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bij Hafsh] dari [Salim bin 'Abdullah bin 'Umar] dari [bapaknya] berkata:Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan kepada 'Umar radliyallahu 'anhu baju atau pakaian bergaris terbuat dari sutera kemudian Beliau melihat 'Umar memakainya, maka Beliau berkata: "Aku memberikannya bukan untuk kamu pakai. Sesungguhnya orang yang memakai pakaian seperti ini tidak akan mendapat bagian di akhirat. Aku memberikannya untukmu agar kamu memperoleh kesenangan dengannya yaitu menjualnya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki muslim diharamkan secara mutlak untuk memakai pakaian atau perhiasan yang terbuat dari bahan sutra murni.
- Barang yang haram dikenakan oleh laki-laki (seperti baju sutra) tetap berstatus halal jika dijual atau diberikan kepada kaum wanita.
- Seorang pemimpin atau sahabat yang baik harus berani menegur dengan cara yang baik jika melihat temannya keliru dalam menerapkan aturan agama.
- Orang yang melanggar aturan Allah demi kesenangan duniawi terancam tidak akan mendapatkan kenikmatan tersebut di surga kelak.
