Shahih Bukhari Hadits 1961 - Bukti Halalnya Upah Bekam
Penjelasan Ibnu Abbas Tentang Halalnya Upah Tukang Bekam
Shahih Bukhari : 1961
Shahih BukhariNomor Hadis 1961
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا خَالِدٌ هُوَ ابْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan membayar orang yang membekamnya. Seandainya berbekam itu haram, tentu Beliau tidak akan memberi upah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memberikan bayaran atau upah atas pelayanan pengobatan kesehatan bekam adalah tindakan yang sah dan tidak melanggar aturan agama.
- Seseorang wajib memberikan hak kepada pekerja setelah ia selesai memanfaatkan keahlian atau jasanya.
- Perilaku dan tindakan keseharian Rasulullah bisa digunakan sebagai landasan kuat untuk menentukan halal dan haramnya suatu hal.
- Menghilangkan stigma negatif terhadap suatu pekerjaan jika terbukti bahwa pekerjaan tersebut diperbolehkan dalam Islam.
