Shahih Bukhari Hadits 1960 - Hukum Upah Pekerja Bekam
Hadits Tentang Pembayaran Upah Bekam Oleh Rasulullah
Shahih Bukhari : 1960
Shahih BukhariNomor Hadis 1960
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ حَجَمَ أَبُو طَيْبَةَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ وَأَمَرَ أَهْلَهُ أَنْ يُخَفِّفُوا مِنْ خَرَاجِهِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Abu Thaybah membekam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau membayar dia dengan satu sha' kurma dan memerintahkan keluarganya untuk meringankan pajaknya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jasa pelayanan pengobatan seperti bekam adalah pekerjaan yang halal dan pelakunya berhak diberikan upah yang sesuai.
- Pemimpin atau orang yang mampu sangat dianjurkan untuk ikut membantu meringankan beban hidup para pekerja kecil.
- Islam mengajarkan kita untuk selalu menghargai tenaga dan waktu orang lain dengan memberikan bayaran yang pantas tanpa menunda-nunda.
- Melakukan pengobatan bekam adalah salah satu ikhtiar yang pernah dipraktikkan langsung oleh Rasulullah.
