Shahih Bukhari Hadits 1969 - Hak Khiyar Jual Beli
Hak Bebas Memilih (Khiyar) Saat Berjual Beli
Shahih Bukhari : 1969
Shahih BukhariNomor Hadis 1969
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُتَبَايِعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلَّا بَيْعَ الْخِيَارِ
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing punya hak pilihan atas teman jual belinya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan berpisah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam memberikan hak khiyar untuk mencegah penyesalan dalam transaksi.
- Pembeli dan penjual bebas membatalkan jual beli selama masih di tempat yang sama.
- Transaksi menjadi sah dan mengikat setelah kedua pihak berpisah fisik.
