Shahih Bukhari Hadits 1997 - Hukum Menjual Budak yang Telah Dijanjikan Bebas
Kebijakan Nabi Menjual Budak Mudabbar Saat Mendesak
Shahih Bukhari : 1997
Shahih BukhariNomor Hadis 1997
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ الْمُكْتِبُ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ غُلَامًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ فَاحْتَاجَ فَأَخَذَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بِكَذَا وَكَذَا فَدَفَعَهُ إِلَيْهِ
Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:
Ada seorang laki-laki membebaskan seorang budak dengan syarat asalkan dirinya telah meninggal (mudabbar). Maka budak tersebut diambil oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau berkata: "Siapa yang mau membeli dariku?" Maka budak itu kemudian dibeli oleh Nu'aim bin 'Abdullah seharga sekian dan sekian, lalu Beliau memberikan uang itu kepada orang laki-laki tadi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Janji untuk membebaskan budak bisa gugur jika pemiliknya sangat membutuhkan dana untuk hidup.
- Seorang pemimpin atau tokoh agama bisa membantu mencari solusi keuangan warganya yang terdesak.
- Kebutuhan dasar untuk bertahan hidup harus diprioritaskan meskipun harus menjual aset berharga.
