Shahih Bukhari Hadits 1998 - Larangan Memanipulasi Harga dengan Pura-pura Menawar (Najsy)

Larangan Keras Melakukan Penipuan Harga (Najsy)

Shahih BukhariNomor Hadis 1998

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّجْشِ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menambahkan harga barang dagangan yang mengandung unsur penipuan terhadap orang lain.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Berpura-pura menawar barang untuk mendongkrak harga palsu (najsy) adalah penipuan besar.
  • Praktik najsy sangat merugikan pihak pembeli dan bisa mencabut keberkahan dalam berdagang.
  • Pedagang dilarang keras bekerja sama dengan orang lain untuk menjebak konsumen harian.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami