Shahih Bukhari Hadits 1999 - Larangan Menjual Anak Unta yang Masih dalam Kandungan
Larangan Berjualan Anak Unta yang Masih dalam Kandungan
Shahih Bukhari : 1999
Shahih BukhariNomor Hadis 1999
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ وَكَانَ بَيْعًا يَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ الْجَزُورَ إِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ ثُمَّ تُنْتَجُ الَّتِي فِي بَطْنِهَا
Abdullah bin Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual (anak) yang dikandung dalam perut unta. Cara itu merupakan jual beli orang-orang jahiliyyah, yang seseorang membeli sesuatu yang ada di dalam kandungan unta, hingga unta itu melahirkan, lalu anak unta tersebut melahirkan kembali.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kita dilarang keras membeli sesuatu yang belum pasti keberadaannya, seperti janin hewan.
- Transaksi jual beli harus menggunakan barang yang wujudnya nyata, terukur, dan bisa diserahkan.
- Islam datang untuk menyelamatkan sistem ekonomi dari budaya kuno yang merugikan salah satu pihak.
