Shahih Bukhari Hadits 2000 - Larangan Jual Beli Lempar Pakaian dan Sentuh Barang
Menghindari Jual Beli Munabadzah dan Mulamasah yang Menipu
Shahih Bukhari : 2000
Shahih BukhariNomor Hadis 2000
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَامِرُ بْنُ سَعْدٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُنَابَذَةِ وَهِيَ طَرْحُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ بِالْبَيْعِ إِلَى الرَّجُلِ قَبْلَ أَنْ يُقَلِّبَهُ أَوْ يَنْظُرَ إِلَيْهِ وَنَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُلَامَسَةُ لَمْسُ الثَّوْبِ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ
Abu Sa'id Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang munaabadzah, yaitu seseorang melempar pakaiannya sebagai bukti pembelian harus terjadi (dengan mengatakan bila kamu sentuh berarti terjadi transaksi) sebelum orang lain itu menerimanya atau melihatnya dan Beliau juga melarang mulaamasah, yaitu menjual kain dengan hanya menyentuh kain tersebut tanpa melihatnya (yaitu dengan suatu syarat misalnya kalau kamu sentuh berarti kamu harus membeli)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memaksa pembeli untuk sepakat hanya karena barang dilempar atau disentuh tidak diperbolehkan.
- Setiap pembeli punya hak penuh untuk melihat dan memastikan kualitas barang sebelum sepakat.
- Jual beli yang mengandalkan kebetulan tanpa keterbukaan adalah kebiasaan masa lalu yang sudah dihapus.
