Shahih Bukhari Hadits 2001 - Larangan Pakaian Terbuka dan Praktik Jual Beli Tidak Jelas
Etika Berpakaian dan Larangan Jual Beli yang Tidak Jelas
Shahih Bukhari : 2001
Shahih BukhariNomor Hadis 2001
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نُهِيَ عَنْ لِبْسَتَيْنِ أَنْ يَحْتَبِيَ الرَّجُلُ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ثُمَّ يَرْفَعَهُ عَلَى مَنْكِبِهِ وَعَنْ بَيْعَتَيْنِ اللِّمَاسِ وَالنِّبَاذِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Kami dilarang dari libsatain yaitu seseorang berselimut dengan orang lain dalam satu kain lalu mengangkat kain tersebut sampai pundaknya dan juga melarang mulamasah dan munabadzah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Cara berpakaian yang terlalu terbuka dan berisiko memperlihatkan aurat saat duduk sangat dilarang.
- Islam menutup semua celah penipuan berkedok aturan dagang kuno seperti menyentuh atau melempar barang.
- Kesopanan penampilan luar dan keadilan saat berjualan merupakan dua adab mulia yang saling melengkapi.
