Shahih Bukhari Hadits 2002 - Penegasan Ulang Larangan Transaksi Mulamasah dan Munabadzah
Dilarangnya Praktik Jual Beli Mulamasah dan Munabadzah
Shahih Bukhari : 2002
Shahih BukhariNomor Hadis 2002
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ وَعَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mulamasah dan munabadzah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keterbukaan kualitas produk adalah syarat wajib yang harus diberikan penjual kepada calon pembelinya.
- Tidak boleh ada aturan sepihak yang menjebak orang lain dalam sebuah kesepakatan berniaga.
- Setiap bentuk perdagangan yang memaksa dan tidak transparan akan kehilangan nilai sahnya di mata agama.
