Shahih Bukhari Hadits 2009 - Penjualan Budak Pezina
Aturan Hukuman Pidana bagi Budak Wanita yang Berzina
Shahih Bukhari : 2009
Shahih BukhariNomor Hadis 2009
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْأَمَةِ إِذَا زَنَتْ وَلَمْ تُحْصِنْ قَالَ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَبِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ لَا أَدْرِي بَعْدَ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata: telah menceritakan kepada saya [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah] dari [Abu Hurairah] dan Zaid bin Khalid radliyallahu 'anhuma bahwaRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang seorang budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah, maka Beliau bersabda: "Jika dia berzina maka dihukum cambuk kemudian bila berzina lagi maka dijual sekalipun seharga seuntai rambut."Ibnu Syihab berkata: "Aku tidak tahu apakah dia dijual setelah tiga kali atau empat kali berzina."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukuman cambuk ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi budak wanita yang melanggar batasan agama.
- Jika seseorang tidak bisa dibina dan terus mengulangi dosa besar di dalam rumah, maka memutuskan ikatan kerja atau kepemilikan adalah solusinya.
- Hukuman fisik tidak bermaksud untuk balas dendam, melainkan agar hukum Allah berjalan sesuai aturannya.
