Shahih Bukhari Hadits 2008 - Hukuman Cambuk dan Menjual Budak yang Terbukti Berzina
Aturan Hukuman untuk Budak Wanita yang Melakukan Zina
Shahih Bukhari : 2008
Shahih BukhariNomor Hadis 2008
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا زَنَتْ الْأَمَةُ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا وَلَا يُثَرِّبْ ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا وَلَا يُثَرِّبْ ثُمَّ إِنْ زَنَتْ الثَّالِثَةَ فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jika seorang budak wanita berzina dan terbukti perzinahannya maka dia dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan. Jika berzina lagi maka dihukum cambuk tanpa dicela dan dihinakan dan jika berzina lagi untuk ketiga kalinya maka juallah sekalipun dengan harga senilai sehelai rambut."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemberian hukuman tidak boleh dijadikan alasan untuk melontarkan caci maki pada pelakunya secara berlebihan.
- Orang yang sudah menebus kesalahannya melalui proses hukuman berhak mendapatkan ketenangan dari hinaan.
- Menjaga jarak atau melepaskan tanggung jawab kepemilikan sangat dianjurkan jika perilaku buruk terus-menerus diulang.
