Shahih Bukhari Hadits 2007 - Pilihan Adil Bagi Pembeli Kambing yang Tertipu (Musarrah)
Pilihan Bagi Konsumen yang Tertipu Kambing Musarrah
Shahih Bukhari : 2007
Shahih BukhariNomor Hadis 2007
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زِيَادٌ أَنَّ ثَابِتًا مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً فَاحْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya maka jika ia rela dia boleh mengambilnya dan bila dia tidak suka dia kembalikan dengan menambah satu sha' kurma."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Konsumen berhak mengajukan pengembalian uang apabila menemukan indikasi kebohongan fisik pada hewan yang dibeli.
- Standar ganti rugi pemakaian susu ditetapkan dengan takaran satu sha' kurma untuk meminimalisir perdebatan.
- Transaksi jual beli masih bisa diteruskan selama pihak pembeli sadar akan kondisi barang dan tetap rida kepadanya.
