Shahih Bukhari Hadits 2004 - Hukum Menipu Pembeli Hewan dengan Menahan Air Susu
Larangan Mengelabui Pembeli Hewan Ternak (Tasriyah)
Shahih Bukhari : 2004
Shahih BukhariNomor Hadis 2004
حَدَّثَنَا ابْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ الْأَعْرَجِ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُصَرُّوا الْإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنْ ابْتَاعَهَا بَعْدُ فَإِنَّهُ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْتَلِبَهَا إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ وَإِنْ شَاءَ رَدَّهَا وَصَاعَ تَمْرٍ وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ وَمُجَاهِدٍ وَالْوَلِيدِ بْنِ رَبَاحٍ وَمُوسَى بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعَ تَمْرٍ وَقَالَ بَعْضُهُمْ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَهُوَ بِالْخِيَارِ ثَلَاثًا وَقَالَ بَعْضُهُمْ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ وَلَمْ يَذْكُرْ ثَلَاثًا وَالتَّمْرُ أَكْثَرُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing. Maka siapa yang telanjur telah membelinya maka dia punya hak pilih apakah akan tetap diambilnya atau dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma.Dan disebutkan dari [Abu Shalih] dan [Mujahid] dan [Al Walid bin Rabah] dan [Musa bin Yasar] dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Satu sha' kurma."Dan [sebagian] mereka berkata: dari Ibnu Sirin: "Satu sha' makanan dan dia punya hak pilih selama tiga hari."Dan [sebagian] yang lain berkata: dari [Ibnu Sirin]: "Satu sha' kurma." dan tidak menyebut tiga hari dan riwayat yang menyebut kurma saja lebih banyak.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sengaja merias atau mengubah kondisi hewan agar terlihat lebih bernilai untuk menipu pembeli sangat dilarang.
- Pembeli yang tertipu diberikan kelonggaran untuk membatalkan pembelian dan mengembalikan hewan tersebut.
- Kompensasi satu sha' kurma menjadi bentuk keadilan mengganti nilai air susu yang terlanjur diambil oleh pembeli.
