Shahih Bukhari Hadits 2059 - Bolehnya Istri Mengambil Harta Suami Kikir
Hukum Istri Mengambil Harta Suami Pelit Secara Diam-diam
Shahih Bukhari : 2059
Shahih BukhariNomor Hadis 2059
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ هِنْدٌ أُمُّ مُعَاوِيَةَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ سِرًّا قَالَ خُذِي أَنْتِ وَبَنُوكِ مَا يَكْفِيكِ بِالْمَعْرُوفِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Hindun, ibu dari Mu'awiyah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Apakah dibenarkan bila aku mengambil dari hartanya secara sembunyi-sembunyi?" Maka Beliau bersabda: "Ambillah buatmu dan anak-anakmu sekedar apa yang patut untuk mencukupi kamu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kewajiban paling utama bagi suami adalah memberikan nafkah yang memadai bagi anak dan istrinya.
- Seorang istri diizinkan menyelamatkan keluarganya dengan mengambil uang suami jika suami terbukti melalaikan kewajibannya.
- Pengambilan harta secara diam-diam harus dilakukan dengan takaran yang pas, tidak kurang dan tidak berlebihan.
