Hadis 2060

Shahih BukhariNomor Hadis 2060

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ ح و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَلَّامٍ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ بْنَ فَرْقَدٍ قَالَ سَمِعْتُ هِشَامَ بْنَ عُرْوَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ { وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ } أُنْزِلَتْ فِي وَالِي الْيَتِيمِ الَّذِي يُقِيمُ عَلَيْهِ وَيُصْلِحُ فِي مَالِهِ إِنْ كَانَ فَقِيرًا أَكَلَ مِنْهُ بِالْمَعْرُوفِ

Telah menceritakan kepada saya [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Salam] berkata: Aku mendengar ['Utsman bin Farqad] berkata: Aku mendengar [Hisyam bin 'Urwah] menceritakan dari [Bapaknya] bahwa dia mendengar 'Aisyah radliyallahu 'anha berkata:(Tentang ayat) {WAMAN KAANA GHANIYYAN FALYASTA'FIF WAMAN KAANA FAQIIRAN FALYA'KUL BIL MA'RUUF} (barangsiapa diantara pemelihara itu yang mampu maka hendaknya ia menahan diri dari memakan harta anak yatim itu, dan barangsiapa yang miskin maka ia boleh makan harta itu menurut yang patut) (An Nisaa': 6), ayat ini turun pada wali anak yatim yang memelihara dan menjaga hartanya, dan jika ia seorang miskin maka ia boleh memakannya dengan cara ma'ruf (yang patut).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami