Shahih Bukhari Hadits 2061 - Hukum Syarat Hak Syuf'ah
Pengertian dan Syarat Berlaku Hak Syuf'ah dalam Kepemilikan Lahan Bersama
Shahih Bukhari : 2061
Shahih BukhariNomor Hadis 2061
حَدَّثَنِي مَحْمُودٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
Jabir Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan Asy Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang mitra kongsi atau tetangga batas memiliki prioritas utama untuk membeli jatah lahan temannya.
- Hukum syuf'ah mencegah bahaya gangguan atau perasaan tidak nyaman akibat masuknya tetangga baru.
- Adanya batas pagar dan jalan yang disepakati akan menggugurkan segala bentuk hak paksa dalam kepemilikan.
