Shahih Bukhari Hadits 2058 - Hukum Memberikan Upah Tukang Bekam
Memberi Hak dan Meringankan Beban Pekerja: Kisah Upah Tukang Bekam
Shahih Bukhari : 2058
Shahih BukhariNomor Hadis 2058
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ حَجَمَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ وَأَمَرَ أَهْلَهُ أَنْ يُخَفِّفُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dibekam oleh Abu Thayyibah lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi upah kepadanya dengan satu sha' kurma dan memerintahkan keluarganya agar meringankan pajaknya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menggunakan jasa kesehatan dan membayarkan upahnya dengan layak sangat dianjurkan.
- Seorang pemimpin atau majikan disunnahkan untuk meringankan beban kerja bawahannya.
- Bekam adalah cara pengobatan fisik yang direkomendasikan langsung oleh praktik harian Nabi.
