Shahih Bukhari Hadits 2089 - Larangan Jual Beli Buah yang Belum Layak Dimakan
Hukum Jual Beli Buah Kurma Sebelum Layak Dimakan
Shahih Bukhari : 2089
Shahih BukhariNomor Hadis 2089
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنَا عَمْرٌو قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْبَخْتَرِيِّ الطَّائِيَّ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ السَّلَمِ فِي النَّخْلِ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُوكَلَ مِنْهُ وَحَتَّى يُوزَنَ فَقَالَ الرَّجُلُ وَأَيُّ شَيْءٍ يُوزَنُ قَالَ رَجُلٌ إِلَى جَانِبِهِ حَتَّى يُحْرَزَ وَقَالَ مُعَاذٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرٍو قَالَ أَبُو الْبَخْتَرِيِّ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Abu Al Bakhtariy Ath Tha'iy Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma tentang As Salam pada pohon kurma. Maka dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual pohon kurma hingga buahnya layak dimakan dan ditimbang." berkata seseorang: "Bagaimana caranya ditimbang?" berkata seseorang yang ada di sebelahnya: "Hingga bisa dipelihara (disimpan).Dan berkata Mu'adz telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru] berkata Abu Al Bakhtariy: aku mendengar Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal yang semacam itu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jual beli buah-buahan di pohon baru diperbolehkan jika buah tersebut sudah layak dimakan.
- Kejelasan takaran atau timbangan merupakan syarat sahnya transaksi jual beli hasil pertanian.
- Islam melindungi pembeli dari risiko kerugian akibat membeli barang yang belum ada wujud dan kualitas pastinya.
