Shahih Bukhari Hadits 2090 - Larangan Jual Beli Tempo pada Emas dan Buah

Larangan Jual Beli Buah Belum Matang dan Tukar Menukar Emas Secara Tempo

Shahih BukhariNomor Hadis 2090

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ السَّلَمِ فِي النَّخْلِ فَقَالَ نُهِيَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَصْلُحَ وَعَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ نَسَاءً بِنَاجِزٍ وَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ السَّلَمِ فِي النَّخْلِ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُؤْكَلَ مِنْهُ أَوْ يَأْكُلَ مِنْهُ وَحَتَّى يُوزَنَ

Abu Al Bakhtariy Diriwayatkan dari:

Aku bertanya kepada Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma tentang As Salam pada pohon kurma. Maka dia berkata: "Dilarang menjual pohon kurma hingga buahnya baik (bisa dimakan) dan dilarang pula menjual emas dengan cara tempo."Dan aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas tentang As Salam pada pohon kurma. Maka dia menjawab: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli pohon kurma hingga buahnya bisa dimakan atau dapat dimakan dan hingga ditimbang."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Transaksi jual beli buah-buahan di pohon dilarang hingga kualitas buah tersebut terbukti baik dan layak konsumsi.
  • Jual beli barang berharga seperti uang perak atau emas harus dilakukan secara tunai, tidak boleh ditunda atau diutang.
  • Kriteria kelayakan barang dagangan adalah hal yang wajib dipastikan sebelum transaksi kesepakatan dilakukan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami