Shahih Bukhari Hadits 2091 - Syarat Sah Jual Beli Buah dan Emas
Ketentuan Jual Beli Buah-buahan dan Larangan Riba pada Emas
Shahih Bukhari : 2091
Shahih BukhariNomor Hadis 2091
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ السَّلَمِ فِي النَّخْلِ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَصْلُحَ وَنَهَى عَنْ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ نَسَاءً بِنَاجِزٍ وَسَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَأْكُلَ أَوْ يُؤْكَلَ وَحَتَّى يُوزَنَ قُلْتُ وَمَا يُوزَنُ قَالَ رَجُلٌ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرَزَ
Abu Al Bakhtariy Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma tentang As Salam pada pohon kurma. Maka dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menjual buah-buahan hingga buahnya telah baik dan melarang menjual emas dengan emas dengan cara tempo."Dan aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhu, maka dia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli pohon kurma hingga buahnya bisa dimakan atau dapat dimakan dan hingga ditimbang." Aku bertanya: "Bagaimana caranya ditimbang?" Berkata seseorang yang ada di sebelahnya: "Hingga bisa dipelihara (disimpan)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kelayakan hasil panen menjadi tolak ukur diperbolehkannya transaksi jual beli buah-buahan.
- Larangan keras menukar atau memperjualbelikan perak dengan emas tanpa serah terima langsung di tempat (harus tunai).
- Buah yang diperjualbelikan disyaratkan sudah bisa dipelihara atau disimpan agar takarannya bisa dipertanggungjawabkan.
