Shahih Bukhari Hadits 2092 - Kebolehan Berutang dan Menggadaikan Barang

Nabi Menggadaikan Baju Besi Saat Membeli Makanan Secara Utang

Shahih BukhariNomor Hadis 2092

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَّامٍ حَدَّثَنَا يَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا لَهُ مِنْ حَدِيدٍ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membeli makanan dari orang Yahudi dengan cara pembayaran di belakang, dan Beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Diperbolehkan melakukan transaksi jual beli secara utang apabila dalam kondisi membutuhkan.
  • Menggadaikan barang pribadi sebagai jaminan atas utang adalah praktik yang dibenarkan dalam Islam.
  • Umat Islam dibolehkan melakukan muamalah atau jual beli dengan orang non-Muslim asalkan transaksinya tidak melanggar syariat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami