Shahih Bukhari Hadits 2093 - Transaksi Utang dengan Jaminan Gadai
Hukum Utang Piutang dengan Waktu Tertentu dan Jaminan Gadai
Shahih Bukhari : 2093
Shahih BukhariNomor Hadis 2093
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مَحْبُوبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ فِي السَّلَفِ فَقَالَ حَدَّثَنِي الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ وَارْتَهَنَ مِنْهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Al A'masy Diriwayatkan dari:
Kami pernah saling menceritakan dihadapan [Ibrahim] tentang jual beli As Salaf, maka dia berkata: Telah menceritakan kepada saya [Al Aswad] dari 'Aisyah radliyallahu 'anha bahwaNabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (dengan pembayaran di belakang dengan ketentuan waktu tertentu) dan beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Saat melakukan transaksi yang pembayarannya tertunda, harus ada kejelasan mengenai batas waktu pembayarannya.
- Memberikan barang berharga sebagai jaminan gadai adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan ketika berutang.
- Islam adalah ajaran yang memudahkan umatnya dalam urusan ekonomi selama tetap menghargai dan menjaga hak orang lain.
