Shahih Bukhari Hadits 2096 - Larangan Jual Beli Habalul Habalah
Larangan Praktik Jual Beli Hewan dalam Kandungan (Habalul Habalah)
Shahih Bukhari : 2096
Shahih BukhariNomor Hadis 2096
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ أَخْبَرَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ الْجَزُورَ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَسَّرَهُ نَافِعٌ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَا فِي بَطْنِهَا
Abdullah Diriwayatkan dari:
Dahulu orang-orang Jahiliyah mempraktekkan jual beli apa yang ada didalam perut unta hingga unta itu melahirkan kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya.Nafi' menafsirkan yang dimaksud dengan Al Jazur adalah: Unta melahirkan apa yang ada didalam perutnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang memperjualbelikan barang atau makhluk yang wujud fisiknya belum ada secara nyata, seperti janin di dalam perut hewan.
- Segala bentuk transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi tidak sah di dalam Islam.
- Aturan syariat Islam dibuat untuk menghapus adat kebiasaan perdagangan yang merusak dan merugikan tatanan masyarakat.
