Shahih Bukhari Hadits 2096 - Larangan Jual Beli Habalul Habalah

Larangan Praktik Jual Beli Hewan dalam Kandungan (Habalul Habalah)

Shahih BukhariNomor Hadis 2096

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ أَخْبَرَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ الْجَزُورَ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَسَّرَهُ نَافِعٌ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَا فِي بَطْنِهَا

Abdullah Diriwayatkan dari:

Dahulu orang-orang Jahiliyah mempraktekkan jual beli apa yang ada didalam perut unta hingga unta itu melahirkan kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya.Nafi' menafsirkan yang dimaksud dengan Al Jazur adalah: Unta melahirkan apa yang ada didalam perutnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Dilarang memperjualbelikan barang atau makhluk yang wujud fisiknya belum ada secara nyata, seperti janin di dalam perut hewan.
  • Segala bentuk transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi tidak sah di dalam Islam.
  • Aturan syariat Islam dibuat untuk menghapus adat kebiasaan perdagangan yang merusak dan merugikan tatanan masyarakat.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami