Shahih Bukhari Hadits 2104 - Strategi dan Janji di Gua Tsur
Ketepatan Kesepakatan Jasa dalam Perjalanan Hijrah
Shahih Bukhari : 2104
Shahih BukhariNomor Hadis 2104
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ فَأَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ وَاسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلًا مِنْ بَنِي الدِّيلِ هَادِيًا خِرِّيتًا وَهُوَ عَلَى دِينِ كُفَّارِ قُرَيْشٍ فَدَفَعَا إِلَيْهِ رَاحِلَتَيْهِمَا وَوَاعَدَاهُ غَارَ ثَوْرٍ بَعْدَ ثَلَاثِ لَيَالٍ بِرَاحِلَتَيْهِمَا صُبْحَ ثَلَاثٍ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata:Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Bakar menyewa seorang dari suku Ad-Dil sebagai petunjuk jalan yang dipercaya yang orang itu masih memeluk agama kafir Quraisy. Maka keduanya mempercayakan kepadanya perjalanan keduanya lalu keduanya meminta kepadanya untuk singgah di gua Tsur setelah perjalanan tiga malam.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kontrak kerja sama atau kesepakatan lisan harus ditepati dan mengatur waktu pertemuan yang jelas.
- Umat Islam boleh memberikan tanggung jawab atas barang berharga kepada orang di luar agamanya jika orang itu dikenal jujur.
- Sikap rasional dan pengaturan siasat yang rapi merupakan bagian dari usaha meraih pertolongan Allah dalam kesulitan.
