Shahih Bukhari Hadits 2105 - Hukum Pembelaan Diri dari Gigitan

Gugurnya Ganti Rugi Akibat Membela Diri Secara Wajar

Shahih BukhariNomor Hadis 2105

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عُلَيَّةَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَيْشَ الْعُسْرَةِ فَكَانَ مِنْ أَوْثَقِ أَعْمَالِي فِي نَفْسِي فَكَانَ لِي أَجِيرٌ فَقَاتَلَ إِنْسَانًا فَعَضَّ أَحَدُهُمَا إِصْبَعَ صَاحِبِهِ فَانْتَزَعَ إِصْبَعَهُ فَأَنْدَرَ ثَنِيَّتَهُ فَسَقَطَتْ فَانْطَلَقَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَهْدَرَ ثَنِيَّتَهُ وَقَالَ أَفَيَدَعُ إِصْبَعَهُ فِي فِيكَ تَقْضَمُهَا قَالَ أَحْسِبُهُ قَالَ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ وَحَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ جَدِّهِ بِمِثْلِ هَذِهِ الصِّفَةِ أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ فَأَنْدَرَ ثَنِيَّتَهُ فَأَهْدَرَهَا أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Ya'la bin Umayyah Diriwayatkan dari:

Aku ikut perang dalam pasukan masa paceklik (pasukan perang Tabuk) dan itu merupakan amalku yang paling berkesan dalam jiwaku. Saat itu aku memiliki orang bayaran lalu dia memerangi seorang musuh salah satu diantaranya menggigit jari lawannya hingga jari lawannya putus lalu jatuh. Lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu Beliau tidak menerapkan diyat atau tebusan kepada salah satunya dan bersabda: "Apakah dia melepaskan jarinya dalam mulutmu?" Orang itu berkata: "Aku kira begitu." Lalu Beliau bersabda: "Seperti unta menggigitnya."Ibnu Juraij berkata: dan telah menceritakan kepada saya ['Abdullah bin Abi Mulaikah] dari [kakeknya] seperti redaksi hadits ini, yang salah seorang menggigit jari lawannya lalu dibebaskan dari segala tuntutan oleh Abu Bakar radliyallahu 'anhu.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Melakukan pembelaan diri secara wajar dari rasa sakit atau bahaya tidak dihukum sebagai suatu tindak kejahatan.
  • Pihak yang memulai serangan dan terluka karena respon korbannya, tidak berhak meminta uang denda (diyat).
  • Pengadilan dalam hukum Islam mempertimbangkan keadaan darurat dan akal sehat sebelum memberikan vonis ganti rugi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami