Shahih Bukhari Hadits 2122 - Haramnya Uang Maksiat
Ketegasan Hukum Islam Melarang Penerimaan Uang Bayaran Zina
Shahih Bukhari : 2122
Shahih BukhariNomor Hadis 2122
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْإِمَاءِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang uang bayaran zina.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan keras mengambil keuntungan finansial dari bisnis prostitusi atau dari mengeksploitasi orang lain.
- Uang yang didapatkan dari jalur zina merupakan uang haram yang dapat merusak keberkahan harta keluarga.
- Syariat Islam turun untuk mengangkat kehormatan kaum perempuan dari kebiasaan buruk masyarakat yang tidak beradab.
