Shahih Bukhari Hadits 2122 - Haramnya Uang Maksiat

Ketegasan Hukum Islam Melarang Penerimaan Uang Bayaran Zina

Shahih BukhariNomor Hadis 2122

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْإِمَاءِ

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang uang bayaran zina.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Larangan keras mengambil keuntungan finansial dari bisnis prostitusi atau dari mengeksploitasi orang lain.
  • Uang yang didapatkan dari jalur zina merupakan uang haram yang dapat merusak keberkahan harta keluarga.
  • Syariat Islam turun untuk mengangkat kehormatan kaum perempuan dari kebiasaan buruk masyarakat yang tidak beradab.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami