Shahih Bukhari Hadits 2121 - 3 Penghasilan Haram

Tiga Jenis Penghasilan Haram: Jual Beli Anjing, Uang Zina, dan Upah Dukun

Shahih BukhariNomor Hadis 2121

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Abu Mas'ud Al Anshariy Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam dilarang mengambil penghasilan dari hasil jual beli anjing secara umum sebagai ladang bisnis.
  • Pendapatan yang bersumber dari praktik prostitusi atau perzinaan adalah harta kotor yang sangat dibenci syariat.
  • Meminta bayaran dari melakukan ritual ramalan perdukunan adalah perbuatan dosa karena terkait kesyirikan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami