Shahih Bukhari Hadits 2120 - Keringanan Pajak Pekerja
Anjuran Membantu Meringankan Target Setoran Pekerja Kecil
Shahih Bukhari : 2120
Shahih BukhariNomor Hadis 2120
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُلَامًا حَجَّامًا فَحَجَمَهُ وَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ أَوْ صَاعَيْنِ أَوْ مُدٍّ أَوْ مُدَّيْنِ وَكَلَّمَ فِيهِ فَخُفِّفَ مِنْ ضَرِيبَتِهِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memanggil seorang budak tukang bekam. Maka dia membekam Beliau dan Beliau memberi satu sha' atau dua sha atau satu mud atau dua mud dan berpesan agar pajaknya diringankan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Boleh memberikan imbalan bayaran atau upah kerja dengan bentuk bahan makanan yang berharga.
- Para majikan dianjurkan agar melihat kemampuan tenaga kerja dan tidak membebani mereka dengan target setoran yang mencekik.
- Seorang muslim patut memiliki rasa empati dengan cara ikut membantu meringankan beban pekerjaan orang-orang yang lemah.
