Shahih Bukhari Hadits 2117 - Hak Upah Tukang Bekam

Teladan Nabi dalam Menghargai dan Membayar Upah Tukang Bekam

Shahih BukhariNomor Hadis 2117

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberi upah tukang bekamnya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi Muhammad memberikan keteladanan yang tegas untuk selalu menunaikan kewajiban membayar jasa pengobatan.
  • Kita diwajibkan menghargai keringat pekerja dengan cara memberikan imbalan atau upah yang sesuai.
  • Menerima upah dari memberikan layanan kesehatan melalui jalur bekam adalah rezeki yang mubah dan halal.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami