Shahih Bukhari Hadits 2117 - Hak Upah Tukang Bekam
Teladan Nabi dalam Menghargai dan Membayar Upah Tukang Bekam
Shahih Bukhari : 2117
Shahih BukhariNomor Hadis 2117
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberi upah tukang bekamnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi Muhammad memberikan keteladanan yang tegas untuk selalu menunaikan kewajiban membayar jasa pengobatan.
- Kita diwajibkan menghargai keringat pekerja dengan cara memberikan imbalan atau upah yang sesuai.
- Menerima upah dari memberikan layanan kesehatan melalui jalur bekam adalah rezeki yang mubah dan halal.
