Shahih Bukhari Hadits 2116 - Upah Tukang Bekam
Nabi Membayar Upah Tukang Bekam dan Meminta Keringanan Setorannya
Shahih Bukhari : 2116
Shahih BukhariNomor Hadis 2116
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ حَجَمَ أَبُو طَيْبَةَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ أَوْ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ مَوَالِيَهُ فَخَفَّفَ عَنْ غَلَّتِهِ أَوْ ضَرِيبَتِهِ
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah dibekam oleh Abu Thayyibah lalu Beliau memberi upah kepadanya dengan satu sha' atau dua sha' makanan dan berbicara kepada penarik pajaknya untuk meringankan pajaknya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berbekam merupakan salah satu metode pengobatan yang dipraktikkan langsung oleh Rasulullah.
- Memberikan bayaran berupa upah kepada tukang bekam adalah sah secara hukum dan dicontohkan oleh Nabi.
- Dianjurkan memiliki kepedulian kepada pekerja kecil dengan membantu memintakan keringanan beban setoran pajaknya.
