Shahih Bukhari Hadits 2118 - Halalnya Profesi Bekam

Bukti Hukum Halalnya Menerima Uang Jasa dari Profesi Bekam

Shahih BukhariNomor Hadis 2118

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ خَالِدٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَةً لَمْ يُعْطِهِ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam dan memberi upah tukang bekamnya. Seandainya Beliau mengetahui bahwa berbekam makruh tentu Beliau tidak memberi upah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Bukti teladan yang nyata bahwa penghasilan yang didapat dari jasa pengobatan bekam sepenuhnya dihalalkan.
  • Rasulullah tidak mungkin memberikan bayaran harta jika sebuah perbuatan itu tidak diridai oleh ajaran Islam.
  • Menjadi dorongan bagi umat Islam untuk tidak merendahkan profesi medis alternatif yang membawa manfaat bagi kesehatan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami